PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
jpnn.com - MUKOMUKO – Sejumlah pejabat KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah sering mengatakan bahwa honorer yang mendaftar PPPK 2024, tetapi tidak mendapatkan formasi, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, hingga saat ini, setelah tahapan seleksi PPPK 2024 tahap 1 sudah masuk pengumuman kelulusan, belum ada kejelasan mekanisme pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Tidak ada regulasi yang menjadi rujukan instansi, kapan kiranya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Mengenai jam kerja dan gaji PPPK Paruh Waktu, juga belum ada regulasi yang mengaturnya.
Sudah pasti, instansi terutama pemda, menanti kepastian mengenai penanganan terhadap honorer yang gagal mendapatkan formasi PPPK 2024.
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, misalnya.
Dinas Satpol PP Mukomuko akan tetap mempertahankan sebanyak 37 orang personel yang berstatus tenaga honorer daerah, untuk tetap bekerja di instansi ini.
"Yang kami inginkan tenaga honorer di Dinas Satpol PP ini ada perlakuan khusus karena tanpa mereka kami tidak mampu, maka mereka harus dipertahankan," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Minggu (5/1).