ICAO Segera Rumuskan Dua Aturan Baru Penerbangan
Selasa, 07 April 2009 – 15:34 WIB
"Dalam konvensi ini, dibahas tentang jumlah pembayaran ganti rugi dan adanya asuransi untuk menanggung pembayaran ganti rugi tersebut," kata Djasman Syafii Jamal di Jakarta, Selasa (7/4).
Mengacu pada konvensi ini, lanjut Djasman, pihak-pihak yang memiliki peran penting selain pihak airlines, adalah perusahaan asuransi dan bandara. Peran bandara memang penting, karena diharapkan jika security terjamin di bandara, maka akan memperkecil resiko (unlawful interference).