Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ICJR Ungkap Rekayasa di Kasus Baiq Nuril

Senin, 19 November 2018 – 18:20 WIB
ICJR Ungkap Rekayasa di Kasus Baiq Nuril - JPNN.COM
Baiq Nuril Maknun bersama suaminya Lalu Muhammad Isnaeni duduk di depan rumahnya, di BTN Bumi Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Foto: SIRTU/LOMBOK POST

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengatakan salah satu alasan meminta Presiden Joko Widodo memberikan amnesti untuk Baiq Nuril, karena terindikasi ada rekayasa di perkara itu.

Menurutnya, vonis kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Nuril dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, tidak adil karena yang bersangkutan tidak melakukan kesalahan. Itu pula kenapa ICJR tidak meminta grasi kepada presiden, tapi amnesti.

Nah, mengenai adanya rekayasa di kasus Nuril, kata Anggara, terindikasi dari tidak adanya rekaman asli percakapan yang mengandung unsur asusila dari Kepala SMAN 7 Mataram.

Terlebih pengadilan tingkat pertama menyatakan sangkaan terhadap Nuril tidak memenuhi pidana pelanggaran UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Rekaman asli tidak pernah ditemukan. Yang dijadikan dasar untuk memeriksa adalah salinan kesekian kali dari rekaman asli. Tentu ini kan bagian dari rekayasa yang menurut kami enggak fair dia dijatuhi pidana bersalah," sebut Anggara di Kompeks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/11).

Dia menyebut putusan Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan Nuril dari tuduhan pelanggaran UU ITE, sudah tepat. Sebaliknya, Anggara menilai vonis kasasi MA janggal, karena melangkahi kewenangannya.

"Seharusnya dia (MA) cukup menjadi badan yang memeriksa dan mengadili hukum, tapi dia sering kali melompat memeriksa dan mengadili fakta. Praktik yang seharusnya salah tapi terus menerus. Kami ingatkan fungsi MA adalah menjaga kesatuan hukum, dia tidak boleh memeriksa dan mengadili fakta," tutur Anggara.(fat/jpnn)

Putusan Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan Nuril dari tuduhan pelanggaran UU ITE dianggap sudah tepat.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News