Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ICW: Ada Fakta Yang Diabaikan Hakim

Di Balik Bebasnya Terdakwa Koruptor

Senin, 24 Oktober 2011 – 16:42 WIB
ICW: Ada Fakta Yang Diabaikan Hakim - JPNN.COM
Untuk itu, ICW, meminta Mahkamah Agung (MA), selaku pihak penguasa lembaga peradilan mengeksaminasi putusan bebas tersebut. "MA harus eksaminasi, ini bagian koreksi pengadilan, mereka mau berubah tidak," tandasnya.

Diketahui, hanya dalam waktu tiga hari, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung telah memvonis bebas dua terdakwa koruptor.

Setelah Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dalam kasus korupsi dana APBD Rp119 milyar divonis bebas. Dua hari kemudian, Rabu (19/10),  giliran mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab Lamteng sebesar Rp28 milyar. Parahnya, dua majelis hakim yang sama Andreas Suharto, Itong Isnaini yang memvonis bebas kedua terdakwa itu.(kyd/jpnn)

JAKARTA--Indonesian Coruption Watch (ICW), mensinyalir ada pengabaian fakta di persidangan kasus dugaan korupsi bupati Lampung Timur nonaktif, Satono

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close