ICW akan Gugat Sekjen DPR ke KIP
Kamis, 30 Desember 2010 – 15:02 WIB
JAKARTA - Peneliti pada Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, mengancam akan menggugat Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR ke Komisi Informasi Publik (KIP). Ancaman gugatan tersebut disampaikan Abdullah Dahlan, menyusul keberatan pihak Sekjen DPR yang hingga kini belum memenuhi permintaan ICW, soal informasi hasil studi banding anggota DPR ke beberapa negara. "Secara resmi, ICW sudah mengajukan surat permintaan informasi hasil studi banding anggota DPR ke beberapa negara, pada 23 November 2010 lalu. Hingga kini, permintaan ICW itu belum dipenuhi oleh pejabat berwenang di Kesekjenan DPR. Jika dalam waktu 14 hari ke depan masih belum dipenuhi, ICW akan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik," tegasnya, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/12).
Informasi mengenai hasil maupun kegiatan studi banding para anggota DPR itu sendiri, menurut Abdullah, sangat penting untuk diketahui publik, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam rangka menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. "Dalam perspektif ini, menjadi penting bagi kami sebagai publik, untuk menguji apakah DPR secara kelembagaan siap untuk menyediakan informasi bagi publik, terhadap apa yang telah dikerjakan terkait studi banding itu," jelasnya.
Lebih lanjut, dia membeberkan sejumlah permintaan informasi publik yang telah disampaikan kepada Sekjen DPR itu. Antara lain yaitu soal studi banding ke luar negeri beberapa alat kelengkapan DPR sejak 2010. "Kunjungan Kerja (Kunker) BURT tentang pembentukan badan fungsional keahlian pengelolaan anggaran dan rumah aspirasi, ke Jerman dan Perancis. Lalu, Kunker Komisi X tentang Panja RUU Kepramukaan ke Jepang, Korsel dan Afsel, serta Kunker Badan Kehormatan (BK) DPR ke Yunani dan Kunker Komisi III terkait RUU Keimigrasian," ungkapnya. (fas/jpnn)