ICW Ancam Layangkan Somasi ke Yasonna
Minta Pencabutan SE Menkumham soal Remisi Napi Korupsijpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengancam akan mensomasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Ancaman ICW itu terkait dengan permintaan agar Yasonna mencabut Surat Edaran (SE) Menkumham Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 yang diterbitkan pada era Amir Syamsuddin.
Isi SE itu adalah perihal Tata cara Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. Surat Edaran itu pada intinya membatasi pemberlakuan PP Nomor 99 Tahun 2012 hanya kepada narapidana kejahatan luar biasa termasuk korupsi, yang divonis setelah PP tersebut disahkan.
Peneliti ICW, Lalola Easter menyatakan bahwa SE itu mengakibatkan PP 99 Tahun 2012 tidak dapat diberlakukan kepada narapidana yang putusannya berkekuatan hukum tetap sebelum tanggal 12 November 2012. "Kami memperingatkan atau somasi menkumham untuk membatalkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013," kata Lola di Jakarta, Minggu (11/1).
Menurut Lola, peringatan itu diberikan untuk menghindari pemberian remisi dan pembebasan bersyarat yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan mengistimewakan koruptor. Lola menambahkan, apabila Yasonna tidak mencabut SE itu dalam kurun waktu tujuh hari setelah peringatan, maka ICW akan melakukan upaya hukum lainnya.
"Indonesia Corruption Watch melalui kuasa hukum yang dikuasakan kepada Supriyadi W.E dkk dari ICJR akan melakukan upaya hukum melalui permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung," tandasnya.(gil/jpnn)