ICW Ancam Somasi MA
Dipicu Pemilihan Hakim Tipikor BaruSelasa, 14 April 2009 – 13:03 WIB
Cacat hukumnya, lanjut Emerson, terlihat dari tak dilakukannya pengumuman nama-nama hakim baru itu di media massa. Padahal aturan ini jelas dicantumkan dalam penjelasan Pasal 56 ayat 4 UU No 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi. Aturan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas calon, sebelum diajukan ke presiden.
"Bukan seperti ini, di mana Harifin hanya menyeleksi 14 hakim Pengadilan Jakarta Pusat, untuk kemudian dipilih sembilan hakim," tambah Emerson.