ICW Catat 3 Hal di RUU KUHP Bahayakan Pemberantasan Korupsi
Jumat, 01 Juni 2018 – 18:38 WIB
Berdasarkan sejumlah catatan tersebut maka ICW menyatakan menolak pengaturan delik korupsi dimasukkan ke dalam RKUHP. Menurut Easter, DPR dan pemerintah sebaiknya mengakomodir usulan perubahan maupun penambahan delik korupsi dalam Revisi UU Tipikor.
“Serta tidak memaksakan dicantumkan meskipun terbatas kedalam RKUHP,” pungkasnya.(boy/jpnn)