ICW Curigai Ada Mafia Izin Pemeriksaan Kepala Daerah
Kamis, 06 Oktober 2011 – 19:44 WIB
Makanya, kata dia, diajukanlah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan yang mengatur izin dari presiden ini, agar kepolisian dan kejaksaan lebih kuat. “Supaya kepolisian dan jaksa tanpa izin presiden bisa memeriksa. Seperti KPK yang tidak perlu presiden. Kita dorong hapus pasal itu, walau nanti pasti akan jadi perdebatan hukum,” ungkap Febri.
Kata Febri, kepolisian beralasan lemahnya pemberantasan korupsi karena kekurangan dana. Sebenarnya, tegas dia, bukan masalah dananya. Harusnya, Febri mengatakan ,digunakan real cost dalam pendanaan pemberantasan kasus korupsi, seperti KPK. “Real cost yang harus dipakai. Ini satu hal kecil yang mesti diperhatikan DPR. Tapi, apa DPR pernah memerhatikan ini sejak 2004?,” jelasnya.
Lebih jauh Febri mengatakan, KPK tidak perlu membuat perwakilan di daerah. Cukup dengan memerkuat fungsi koordinasi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan. “KPK melakukan pemeriksaan kepala daerah karena tanpa hambatan izin presiden, dan jaksa yang memeriksa di bawahnya, karena juga tidak ada kendala,” pungkasnya. (boy/jpnn)