ICW: DAU Jangan Dilarikan ke Pencegahan
Selasa, 03 Maret 2009 – 16:43 WIB
Seperti diketahui, mantan Menag Said Agil akhirnya diganjar hukuman 5 tahun penjara karena terbukti menyelewengkan DAU senilai Rp 719 miliar.
Adnan menambahkan, paling tidak ada tiga bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan haji 2005 dan 2006. Penyimpangan pertama nilainya USD 10.936.107. Di mana USD 6.456.912 digunakan untuk talangan katering jamaah di Madinah, USD 2,4 juta talangan biaya penerbangan, serta USD 2 juta merupakan saldo dana operasional haji tahun 2005 yang semestinya dimasukkan dalam DAU.