Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ICW Desak Syamsul Segera Ditahan

Selasa, 22 Juni 2010 – 05:25 WIB
ICW Desak Syamsul Segera Ditahan - JPNN.COM
KPK, lanjut Fahmi, harus tanggap terhadap rumors yang berkembang itu. Jika dibiarkan saja, maka publik akan beranggapan bahwa intervensi dari partai ternyata berjalan efektif. "Nah, untuk membantahnya, ya tahan saja. Toh para tersangka yang lain juga ditahan. Jangan sampai KPK terus-terusan dituding bersikap diskriminatif," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa pekan lalu saat berada di Medan, Wakil Ketua KPK Moh Jasin mengatakan, Syamsul belum ditahan  karena dianggap bersikap kooperatif. Menurut Fahmi, dalih "kooperatif" tidak bisa diterima masyarakat. Pemahaman masyarakat, tatkala tersangka tidak ditahan sedangkan yang lain ditahan, berarti KPK bersikap diskriminatif.

Seperti diketahui, dalam keterangan persnya pada 20 April 2010, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus Langkat mencapai Rp 31 miliar. Bukankah hasil pemeriksaan BPK ada temuan kerugian Negara Rp102,7 miliar? Johan menjelaskan, uang yang sudah dikembalikan Syamsul dan pejabat Pemkab Langkat lainnya, sudah tidak dihitung sebagai kerugian negara. “Jadi kerugian negaranya sudah dikurangi yang dikembalikan itu,” ujar Johan.

Dalam kasus ini Syamsul dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi APBD

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News