ICW Desak Syamsul Segera Ditahan
Selasa, 22 Juni 2010 – 05:25 WIB
Sebelumnya, beberapa pekan lalu saat berada di Medan, Wakil Ketua KPK Moh Jasin mengatakan, Syamsul belum ditahan karena dianggap bersikap kooperatif. Menurut Fahmi, dalih "kooperatif" tidak bisa diterima masyarakat. Pemahaman masyarakat, tatkala tersangka tidak ditahan sedangkan yang lain ditahan, berarti KPK bersikap diskriminatif.
Seperti diketahui, dalam keterangan persnya pada 20 April 2010, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus Langkat mencapai Rp 31 miliar. Bukankah hasil pemeriksaan BPK ada temuan kerugian Negara Rp102,7 miliar? Johan menjelaskan, uang yang sudah dikembalikan Syamsul dan pejabat Pemkab Langkat lainnya, sudah tidak dihitung sebagai kerugian negara. “Jadi kerugian negaranya sudah dikurangi yang dikembalikan itu,” ujar Johan.
Dalam kasus ini Syamsul dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. (sam/jpnn)