ICW: Harusnya Romli Atmasasmita Gunakan Hak Jawab
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Aktivis Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, Febionesta mengatakan, seharusnya Romli Atmasasmita menggunakan hak jawab jika merasa dirugikan atas suatu pemberitaan. Hal ini diungkapkan Febionesta usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan atas laporan Romli di Bareskrim, Senin (27/7).
Dijelaskan Febionesta, sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan semestinya menggunakan hak jawab.
"Dalam hal ini harusnya Prof Romli menggunakan hak jawabnya," kata Febionesta kepada wartawan.
Dia membenarkan bahwa selama ini persoalan etik tidak menggugurkan pidana. Namun, kata dia, jangan lupa bahwa ada nota kesepahaman antara Kapolri yang dijabat Timur Pradopo dengan Ketua Dewan Pers Bagir Manan yang menyebutkan persoalan yang masuk ke ranah jurnalistik, harus diperiksa secara etik dulu oleh Dewan Pers.
"Nanti prosedurnya apakah ditemukan unsur pidana atau soal etika, nanti (tergantung) putusan Dewan Pers," katanya.
Pihaknya pun sudah mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan final dari Dewan Pers.
"Sampai sekarang belum final putusannya. Dewan Pers hanya mrespon aduan dari ICW bahwa ini kesimpulan sementara saja," ungkapnya.(boy/jpnn)