ICW Laporkan 221 Hakim ke KY
Karena Bebas Terdakwa KorupsiRabu, 19 Agustus 2009 – 12:38 WIB
Untuk itu, ICW meminta kepada KY memeriksa 221 Hakim Karir di Pengadilan Umum yang menjatuhkan vonis bebas/lepas dalam kasus korupsi itu dan membuka hasil pemeriksaan tersebut pada publik. "Kemudian memberikan sanksi yang tegas bahkan sampai pada rekomendasi pemecatan jika terbukti melanggar ketentuan terkait dengan kewenangan KY," terangnya.
Sementara, Anggota KY Soekotjo mengatakan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Tindaklanjut itu dengan menggelar rapat pleno, untuk membahas laporan tersebut. "Ini jelas menjadi semangat baru bagi KY untuk bekerja dalam menegakkan yudisial di Indonesia, dan saya juga berterimakasih kepada ICW yang telah aktif bekerja sama dengan KY selama ini," paparnya.(mas/JPNN)