ICW Minta KPK Menentukan Status Hukum Ihsan Yunus dan Usut Orang Besar di Belakangnya
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus sebagai tersangka.
KPK juga jangan ragu untuk mengusut pihak-pihak lain di belakang Ihsan.
Peneliti ICW Dewi Anggraeni mengatakan, berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar KPK pada Selasa (1/2) kemarin, terlihat peran Ihsan dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Nama Ihsan yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR juga pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Dalam reka ulang atau rekonstruksi yang digelar, terungkap Ihsan melalui operatornya Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar dan sepeda mewah merk Brompton dari Harry Van Sidabuke yang telah menyandang status tersangka pemberi suap.
"Untuk kasus ini, ICW mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Apalagi sebenarnya sudah jelas nama Ihsan ada di rekonstruksi, ya. Mau apa pun background-nya, apalagi politikus, harus dikejar dan dituntaskan," kata Dewi saat dihubungi, Selasa (2/2).
Dalam salah satu adegan reka ulang nampak Ihsan yang diperegakan pemeran pengganti menemui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemsos) Syafii Nasution di kantornya pada Februari 2020.
Pertemuan itu turut dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso yang telah menyandang status tersangka.
Dewi menilai peran dan keterlibatan Ihsan Yunus sudah jelas. Dewi meyakini KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai peran dan keterlibatan Ihsan dalam kasus ini.
"Itu sudah dua alat bukti dan juga terbukti jelas perannya Ihsan. Maka ICW mendesak KPK segera masuk ke tahap baru. Karena sejauh ini kan KPK bisa dikatakan agak kurang serius, ya, kalau menangani politikus," kata Dewi.
Dewi menegaskan, KPK tak perlu menunggu hingga penyidikan perkara yang menjerat Juliari rampung atau hingga berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, penyidikan Ihsan dan Juliari dapat berjalan beriringan. Apalagi, kasus yang diduga melibatkan Ihsan masih satu rangkaian dengan kasus suap Bansos yang menjerat Juliari.
"Kasus yang sedang ditangani KPK itu bisa berkembang lalu bisa ditetapkan tersangka lagi selama sudah memenuhi aturan," kata dia. (tan/jpnn)