ICW: Pernyataan Mahfud Bukan Isapan Jempol
Jumat, 18 November 2011 – 10:52 WIB
JAKARTA--Indonesian Coruption Watch (ICW) menilai, pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tentang praktik jual beli pasal dalam pembahasan Undang-undang di Parlemen bukanlah isapan jempol. Bahkan, wakil Koordinator ICE, Emerson Junto, menduga praktik jual beli pasal dalam pembahasan UU di DPR RI juga terjadi pasal pasal tembakau di dalam Undang-Undang Kesehatan.
"Kasusnya seperti ayat tembakau dalam UU Kesehatan, jual beli pasal itu adalah bisa memangkas atau menambah, selain itu indikasi jual beli pasal juga terlihat dalam UU MA, tentang batas usia maksimal Hakim Agung, 70 tahun," kata Emerson kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (18/11).
Menurutnya, jual beli pasal, merupakan celah dalam fungsi legislasi DPR RI yang bisa mendatangkan uang bagi para anggota dewan, selain fungsi seleksi pejabat publik. "Kecenderungannya begitu. Jangan-jangan di seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi proses itu," ujarnya.
JAKARTA--Indonesian Coruption Watch (ICW) menilai, pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tentang praktik jual beli pasal dalam pembahasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
Senin, 25 November 2024 – 20:37 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB - Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Sport
STY Panggil 31 Pemain, Hubner Hingga Marselino Masuk Skuad, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 21:33 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB