ICW Sarankan Komjen Budi Tiru Langkah BW
jpnn.com - JAKARTA - Langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang mengajukan permohonan pengunduran diri sementara dinilai harus ditiru oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
BW, panggilan Bambang, mengajukan permohonan pengunduran diri sementara karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pidana oleh Bareskrim Polri. Sedangkan, Budi menjadi tersangka di KPK. Dia terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan.
"Tentu (langkah BW harus ditiru Budi Gunawan)," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan saat dihubungi, Selasa (27/1).
Menurut Ade, BW sudah menunjukan sikap aparat penegak hukum untuk menghormati hukum. Hal ini, sambung dia, harus dijadikan contoh terutama bagi aparat.
"Ini pelajaran untuk siapapun terutama aparat," tandas Ade.
Seperti diberitakan, BW mengajukan pengunduran diri sementara pada Senin (26/1). Namun, pimpinan KPK menolak surat pengunduran diri sementara yang diajukan BW. Keputusan ini diambil oleh Ketua KPK Abraham Samad dan dua Wakilnya, yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
Alasan penolakan karena para pimpinan mempercayai penjelasan BW bahwa kasus pidana yang menjeratnya merupakan rekayasa. Faktor kelancaran kinerja KPK juga menjadi salah satu pertimbangan mereka. (gil/jpnn)