ICW Sarankan UU Tipikor Direvisi Saja, Ini Usulannya
Senin, 22 Juni 2015 – 06:16 WIB
- Mendorong pemberatan ancaman pidana yang didasarkan pada kerugian keuangan negara terhadap pejabat publik.
- Perlu ada perluasan makna unsur merugikan keuangan negara atau daerah. Dalan RUU Tipikor, kerugian negara tak hanya soal ekonomi tetapi juga sumber daya alam, lingkungan, dan ekologis.
- Koruptor yang melakukan pidana saat negara dalam keadaan bahaya, bencana nasional, keadaan ekonomi krisis atau lebih dari dua kejahatan harus dihukum lebih dari 20 tahun penjara. Dengan demikian tak perlu lagi hukuman seumur hidup atau mati bagi koruptor.
- Koruptor dikenakan pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha, pembubaran dan pengambilan alih korporasi.
- Perampasan harta terpidana korupsi yang diperoleh secara tak sah.
- Menjerat pejabat politik yang melakukan lobi atau menawarkan janji dengan pasal memperdagangkan pengaruh untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
- Memberi kewenangan pengadilan mencabut hak para koruptor untuk kegiatan politik, remisi, pembebasan bersyarat, cuti, gaji dan pensiun bagi pegawai negeri sipil, dan peluang menduduki jabatan struktural di lingkungan pemerintah.
- Karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa, maka untuk penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap pejabat publik tak perlu izin presiden atau pejabat lainnya.
- Memasukkan sanksi administrasi dan ancaman pidana kepada pejabat publik yang tak melaporkan atau memalsukan kekayaan pribadinya. Dalam ancaman pidana, pejabat publik dapat masuk penjara maksimal tiga tahun dan negara berhak merampas harta yang dipalsukan.