ICW Sebut Sanksi Terhadap Ketua KPK Firli Bahuri Tak Masuk Akal
“Dalam putusan atas Firli Bahuri, Dewas tidak menyebutkan dengan terang apakah Firli sebagai terlapor membayar jasa helikopter itu dari uang sendiri atau sebagai bagian dari gratifikasi yang diterimanya sebagai pejabat negara. Dewas berhenti pada pembuktian, bahwa menaiki helikopter merupakan bagian dari pelanggaran etika hidup sederhana,” tambah Kurnia.
Dengan poin itu, Kurnia juga menyarankan agar Dewas KPK dibubarkan saja dari kelembagaan KPK karena fungsi pengawasan KPK sudah berjalan baik dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat.
“Maka dari itu, ICW bersama koalisi masyarakat sipil lain mengajukan uji formil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan harapan agar Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan keberlakuan regulasi tersebut sekaligus membubarkan Dewan Pengawas,” pungkasnya. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: