ICW Serahkan Berkas Sjamsul ke KPK
Selasa, 21 Oktober 2008 – 16:47 WIB
ICW menenggarai kerugian negara terbesar dilakukan BDNI. Pasalnya, dari kewajiban Rp 27,4 triliun yang harus diserahkan berbentuk aset, ternyata nilai riilnya hanya Rp 6,3 triliun. Nilai aset unit usaha terbesar Sjamsul Nursalim yakni PT Dipasena yang semula ditaksir Rp 20 triliun ternyata merupakan kredit macet. Nilainya pun terus merosot hingga hanya mencapai Rp 5,2 triliun. "Meski hanya fotokopian, setidaknya bisa jadi petunjuk KPK untuk melakukan penyelidikan," tambah Febri. (pra)