ICW Surati Orang Dekat Kapolri, Ada Perwira Bermasalah, Tetapi Masih Dipekerjakan
Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua. Jika benar pejabat berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat.
"Sebab hal ini terbilang janggal. Pertama, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan. Kedua, mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara," kata Kurnia.
Kurnia mengatakan putusan pengadilan kepada mantan suami Angelina Sondakh itu yakni lima tahun penjara.
"Untuk itu, ICW mendesak Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," kata Kurnia. (tan/jpnn)