ICW Tuding Pengadilan Legalkan IL
Kamis, 27 November 2008 – 19:55 WIB
“Majelis hakim yang membebaskan Adelin menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara,” ungkapnya. Bos PT Keang Nam Development ini dinilai hanya melanggar administrasi. Karena itu terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa, yakni penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Adelin juga bebas dari keharusan mengganti dana pengelolaan sumber daya alam Rp 119,8 miliar serta dana reboisasi US$ 2,9 juta--ditanggung renteng dengan terdakwa lainnya.
Terkait putusan bebas tersebut, Komisi Yudisial menemukan adanya pelanggaran code of conduct oleh hakim yang menangani perkara cukong kayu PT. KNDI tersebut.