ICW Yakin Jaksa Fauzi tak Bermain Sendiri
Beberapa sumber menyebutkan bahwa uang itu merupakan hasil pemerasan tahap kedua.
Tahap pertama –juga senilai Rp 1,5 miliar– telah diserahkan beberapa waktu sebelumnya.
Di sela-sela rapat kerja Kejagung di Bogor Kamis (24/11), Jaksa Agung Prasetyo menyatakan bahwa Fauzi merupakan pelaku tunggal. Tidak ada jaksa lain yang terlibat.
Seperti apa sebenarnya kasus yang ditangani Fauzi dan tim Kejati Jatim yang berujung pemerasan tersebut? Inilah kasusnya.
Uang Rp 1,5 miliar di tangan Fauzi itu dimaksudkan untuk menyelamatkan Abdul Manaf agar tidak sampai ditetapkan sebagai tersangka.
Statusnya tetap saksi meski sebenarnya cukup bukti menjadikan dia tersangka korupsi.
Pengusaha asal Sumenep tersebut adalah pembeli bekas tanah kas desa yang dijual Muharmin, kepala Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Sumenep.
Muharmin sudah menjadi tersangka dan ditahan bersama mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep Wahyu Sudjoko.