Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ida Fauziyah Beberkan Tiga Perbedaan BSU 2021 dan Tahun Lalu

Rabu, 04 Agustus 2021 – 18:47 WIB
Ida Fauziyah Beberkan Tiga Perbedaan BSU 2021 dan Tahun Lalu - JPNN.COM
Ada tiga perbedaan BSU 2021 dan tahun lalu. Ilustrasi pekerja: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 dan 2020 bagi pekerja.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida di Jakarta, Rabu (4/8).

1. Kriteria Penerima Berbeda

Pertama, kata Ida, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Menurut Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Maka, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Dia mencontohkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta. Begitu juga dengan Upah Minimi Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya.

Dia menambahkan untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 dan 2020 bagi pekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News