Ide Pemerintah Pengadilan Tipikor di Setiap Provinsi
Kamis, 27 Agustus 2009 – 20:49 WIB
Dikatakan, karena ingin agar UU itu dapat langsung bekerja maka pembentuk UU berkeinginan agar Pengadilan Tipikor dibentuk di seluruh kabupaten/kota yang jumlahnya lebih dari 400. Namun, hal ini mengalami kendala karena memerlukan jumlah hakim ad hoc yang cukup banyak yaitu lebih dari 1.200 orang.
"Ada juga yang ingin agar Pengadilan Tipikor dibentuk 5 sampai region saja. Ini akan mengalami kesulitan dalam perjalanannya, misalkan menghadirkan saksi-saksi di pengadilan, seperti kasusnya di Lampung harus datang ke pengadilan di Medan," terang dia.