Idealnya Perwira Polri yang Ikut Seleksi Capim KPK Harus Mundur dari Institusi
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut pejabat Polri yang ikut tes sebagai Komisioner KPK periode 2019 - 2023, harus mundur dari jabatan di Korps Bhayangkara. Hal itu, kata dia, demi mengindari konflik kepentingan.
"Aturannya memang belum ada yang mengharuskan untuk mundur. Hanya saja, idealnya dan bila benar-benar menjaga profesionalisme ya harus mundur untuk memilih salah satu," ucap dia saat dihubungi, Minggu (23/6) ini.
Menurut dia, langkah terbaik ialah pejabat Polri berhenti di saat proses seleksi calon Komisioner KPK 2019-2023. Jika hal itu tidak dilakukan, minimal pejabat Polri berhenti total dari kedinasan ketika menjabat Komisioner KPK.
BACA JUGA: Sriwijaya FC vs Perserang: Gol Tunggal Yericho Kunci Tiga Poin Perdana Tuan Rumah
"Akan lebih bagus berhenti di saat pencalonan menjadi Komisioner KPK. Namun, jika tidak bisa, mundur setelah terpilih menjadi Komisioner KPK," ucap dia.
Sebelumnya peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019 - 2023 terbebas dari konflik kepentingan.
Sebab itu, dia meminta, seseorang yang mendaftar sebagai calon Komisioner KPK harus mundur dari jabatannya di institusi negara maupun swasta.
Kurnia punya alasan kuat meminta hal tersebut. Dia mengacu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa setiap pimpinan KPK mengedepankan prinsip independensi ketika menjalankan tugasnya.