Identitas Mayat Wanita Tewas Mengenaskan di Garut Terungkap, Tolong Jangan Sebar Fotonya
jpnn.com, GARUT - Jajaran Polres Garut, Jawa Barat mewanti-wanti masyarakat untuk berhenti menyebarkan foto maupun video penemuan mayat wanita dalam kondisi mengenaskan lewat media sosial.
Kepala Subbagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat bahkan mengingatkan penyebar foto dan video korban bisa terancam pidana penjara selama 6 tahun sebagaimana ketentuan di dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan TRansaksi Elektronik).
"Seluruh masyarakat agar tidak lagi menyebarkan konten video penemuan mayat di Wanaraja karena melanggar UU ITE," kata Ipda Muslih Hidayat di Garut, Sabtu (6/2).
Menurut Ipda Muslih, foto maupun video penemuan mayat wanita di semak-semak di sekitar Sungai Cimalaka, Kampung Muncang Lega, Desa Tegalpanjang, Sucinaraja, Garut, sempat tersebar di tengah masyarakat.
Muslih meminta masyarakat agar tidak lagi menyebarkan foto dan video tersebut karena tindakan itu bisa mempengaruhi psikologis keluarga korban.
"Kami mengimbau untuk disetop penyebarannya, kasihan juga keluarganya," tegas Muslih.
Jajaran Polres Garut sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi identitas korban.
Menurut Muslih, wanita itu bernama bernama Weni Tania kelahiran Garut, 8 April 2000, warga Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja, Garut.