Identitas Penyumbang Tak Jelas, Hidayat Tetap Terima
Jumat, 06 Juli 2012 – 15:38 WIB
Menurut Pasal 83 ayat 5 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari Rp2,5 juta wajib dilaporkan kepada KPUD termasuk jumlah dan identitas pemberi sumbangan. Selanjutnya Pasal 85 mengatur bahwa pasangan calon dilarang menerima bantuan dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya. Sementara peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2010 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilukada mewajibkan penyumbang dengan nominal diatas Rp20 juta untuk melampirkan fotokopi NPWP. (dil/jpnn)