Idham Aziz Diyakini Bisa Jadikan Polri Makin Profesional
Senin, 28 Oktober 2019 – 22:46 WIB
“Meski dalam perkara korupsi, misalnya kejaksaan dapat bergerak tanpa kepolisian, umumnya keikutsertaan institusi kejaksaan dan kehakiman dalam proses hukum baru terjadi setelah didahului penanganan pihak kepolisian", lanjut Zainudin. (jos/jpnn)