IDI Diminta Selesaikan Kasus Pemberhentian Dokter Terawan dengan Cara ini
Selasa, 05 April 2022 – 14:09 WIB
"Siapa pun itu akan memperoleh ruang kembali menjadi anggota. Forumnya akan ada secara internal," katanya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan IDI akan tetap berpijak pada aspek aturan organisasi yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta tata laksana organisasi.
"Ada AD/ART, tata laksana organisasi yang harus jadi pijakan kami dan ada ketetapan muktamar yang harus diselesaikan," kata Adib.(Antara/jpnn)