IDI Soroti Penempatan Dokter Spesialis di Puskesmas
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 22:44 WIB
Ia mencontohkan dokter spesialis obsetri dan ginekologi yang harus dilengkapi alat USG. Hanya saja, seringkali di Puskesmas tidak ada fasilitas itu.
"Rata-rata di Puskesmas kan yang disediakan hanya ranjang dan stateskop saja. Alat-alat kesehatan yang menjadi penunjang utama tidak ada. Apakah itu bisa dipegang diagnosanya? Untuk menentukan suatu jenis penyakit, dokter spesialis harus melakukan serangkaian pemeriksaan. Jadi bukan hanya sekadar periksa denyut nadi atau pake stateskop saja," urainya.
Karena sempitnya batasan layanan, lanjut Prijo, maka fungsi Puskesmas hanya untuk melakukan tindakan awal. Selanjutnya, dokter umum memberikan rujukan ke rumah sakit untuk deteksi lanjut. "Ini sudah diatur di UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), jadi tinggal diterapkan saja," pungkasnya. (Esy/jpnn)