IDI Tak Terima Nama Dicatut Untuk Berita Hoaks Minuman Energi
IDI juga memberikan bantahan atas pesan yang disebar dengan mencatut lembaganya.
Lewat siaran pers, IDI menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan secara lisan maupun tertulis tentang bahaya aspartame.
"Sikap pernyataan yang dikeluarkan secara resmi oleh organisasi selalu dikeluarkan secara tertulis dengan menggunakan kop resmi organisasi dan ditandatangani Ketum dan Sekjen," tulis IDI.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui sentra informasi keracunan juga memberikan tanggapan atas kabar tersebut.
Menurut BPOM, penggunaan aspartame masih diizinkan dalam kadar batas tertentu.
Itu didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Badan POM No H.K.00.05.5.1.4547 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan dalam Produk Pangan.
Inti surat itu, aspartame dapat digunakan secara aman dan tidak bermasalah bila sesuai takaran yang diperbolehkan.
Untuk kategori minuman berkarbonasi dan nonkarbonasi, batas maksimum penggunaannya adalah 600 mg/kg.