IFSR Hadiri Sidang di Mahkamah Konstitusi untuk Perjuangkan Pemberian Makanan Gratis Kepada Pelajar
Kamis, 21 Maret 2024 – 17:39 WIB
Dengan demikian, mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga mendapatkan hasil yang diharapkan bagi kebaikan generasi mendatang.
Pada sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Prof. Enny Nurbaningsih, Prof. Guntur, dan Dr. Asrul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan kesempatan selama 14 hari kerja kepada IFSR, Maksi dan beberapa masyarakat sipil lainnya untuk memperbaiki tuntutan yang saat ini diajukan.
Putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait tuntutan ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?