Ignasius Jonan Mangkir dari Panggilan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12), untuk diminta keterangannya terkait dugaan suap di lingkungan ditjen perhubungan laut (hubla) yang menyeret mantan anak buah Jonan, Antonius Tonny Budiono.
Kabag Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Jonan menyampaikan surat kepada lembaga antirasuah itu terkait ketidakhadiran tersebut. Dalam surat itu, Jonan beralasan punya agenda bertemu dengan Menteri Air, Irigasi dan Ketenagalistrikan Etiopia Seleshi Bekele di kantor kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Untuk diketahui, Jonan menjabat sebagai Menhub pada 27 Oktober 2014-27 Juli 2016. Setelah itu, Jonan kembali masuk dalam kabinet Presiden Joko Widodo pada 14 Oktober 2016 sebagai Menteri ESDM.
Nah, saat menjabat sebagai Menhub selama 2 tahun itu lah yang bakal didalami KPK. ”Kapasitasnya (diperiksa) sebagai mantan Menteri Perhubungan,” kata Priharsa.
Sebagai mantan Menhub, Jonan dinilai mengetahui banyak hal soal indikasi praktik suap di ditjen hubla. Terutama rentang waktu 2014-2016. Pengetahuan itu perlu didalami penyidik untuk mendalami penyidikan Tonny yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Agustus lalu itu. ”Penyidik menganggap Pak Jonan memiliki informasi yang dibutuhkan,” imbuhnya.
KPK berencana melakukan penjadwalan ulang terhadap Jonan. Agenda itu menyesuaikan kebutuhan penyidik dan jadwal Jonan sebagai menteri ESDM. ”Nanti akan kami jadwalkan ulang,” terangnya. (tyo)