Ignatius Mulyono Disuruh Anas Urus Tanah Hambalang
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Managam Manurung menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar.
Dalam kesaksiannya, Managam menyatakan, Ignatius Mulyono yang kala itu duduk di Komisi II DPR pernah menghubunginya. Politikus Partai Demokrat itu menanyakan soal SK Hak Pakai milik Kementerian Pemuda dan Olahraga yang belum rampung.
"Waktu itu Pak Ignatius menelepon, 'tolonglah Pak Ketua, Ketua Umum Partai Demokrat, Pak Anas Urbaningrum, saya dimintai tolong Pak Anas untuk memonitor SK pemberian hak pakai pada menpora," kata Managam saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/11).
Ketika SK itu selesai diproses pada Januari 2010, Ignatius mendatangi ruangan Managam untuk mengambil SK. Saat itu Ignatius diminta mendaftar ke bagian administrasi.
Namun, Ignatius tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora. Karena itu kepala administrasi tidak meloloskan permintaannya. Ignatius lalu membujuk Managam supaya memperbolehkan surat kuasa diberikan menyusul. "Masa tidak percaya sama orang tua," kata Managam menirukan omongan Ignatius.
Karena bujukan itu, Managam pun menyetujui permintaan Ignatius. "Saya melihat karena beliau monitor, orang tua, yakin saya SK akan disampaikan ke yang bersangkutan. Bukan disalahgunakan," katanya.
Managam menyatakan, tidak mengetahui SK itu diberikan Ignatius kepada siapa. "Saya hanya berikan ke Ignatius," katanya. (gil/jpnn)