Ijazah Caleg Banyak Tak Dilegalisir
Senin, 29 April 2013 – 06:13 WIB
“Jumlah BPP antara satu dapil dengan dapil lainnya berbeda. Itu juga karena jumlah pemilihnya juga tidak sama,” pungkas Sumarno.
Adapun penetuan BPP, yakni jumlah suara sah dibagi alokasi kursi yang ada. Sementara itu, Ketua Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) Sugiyanto menyarankan caleg sejak sekarang menyiapkan program. Termasuk menyiapkan saksi-saksi yang nantinya ditempatkan di TPS. “Hal yang sama juga harus dilakukan oleh caleg parpol. Sejak sekarang mereka harus punya saksi di TPS,” ujarnya.
Sebab kata Sugiyanto, caleg yang mendapat suara terbanyak, itulah yang berhak menjadi dewan. Bukan berdasarkan nomor urut. “Mereka bisa mengirimkan saksi. Atau petugas memantau penghitungan ke TPS-TPS,” jelasnya. “Memang untuk saksi yang mendatangani berita acara itu yang diutus parpol. Namun, karena banyaknya caleg, tidak masalah mereka memantau perolehan suaranya,” imbuhnya.