Ijazah Pemenang Pilkada Kolut Disoal di MK
Rabu, 18 April 2012 – 13:41 WIB
![Ijazah Pemenang Pilkada Kolut Disoal di MK Ijazah Pemenang Pilkada Kolut Disoal di MK - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Setelah itu KPU Sultra membuat risahal hasil jawaban pasangan Bustam untuk dimasukan ke MK, dan dijadikan pertimbangan hukum di MK karena rujukan KPU Sultra merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Peraturan KPU No 13 Tahun 2008 dan UU No 12 tahun 2008 atas perubahan UU No 32 Tahun 2004.
"Risalah itu sudah kami berikan kepada pengacara KPU Kolut untuk diberikan ke MK, karena itu saat ini kami sedang menunggu hasil sidang ketiga, mengingat hanya 14 hari mekanisme persidangan, kemudian ada kesimpulan dan penetapan dari MK. Selain itu kami positif thinking diluar materi gugatan daftar pemilih tetap (DPT), meskipun DPT tetap diproses persidangannya,” tukasnya. (fas/awa/jpnn)