Ikadin Berharap Polri Menindak Oknum Polisi yang Menguntit Jampidsus
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara mengharapkan Kepolisian memberi tindakan bagi oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri yang telah membuntuti Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Menurut Rivai, kewenangan Densus 88 Polri berkaitan dengan tindak pidana terorisme.
Sehingga upaya surveillance terhadap Jampidus tentu berada di luar tupoksi Densus 88.
“Tindakan ini selain guna menertibkan anggotanya, juga untuk menghindari terulangnya insiden kekerasan terhadap penegak hukum seperti kasus Novel (Baswedan) KPK,” ujar Rivai dalam keterangan persnya, Sabtu (1/6).
Selanjutnya, Rivai menjelaskan dengan penindakan internal akan menghilangkan syak wasangka di antara Kejaksaan Agung dengan institusi Polri.
Rivai juga mengharapkan penindakan tersebut dapat membangkitkan semangat dan komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sehingga terjalin sinergitas yang kuat di antara Polri dan Kejaksaan Agung termasuk penegak hukum lainnya.
“Pemberantasan korupsi di Indonesia bukan saja menjadi perhatian investor asing dan dunia internasional, tetapi juga linear dengan misi Indonesia Emas 2045,” kata Rivai. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: