Ikan Tongkol Temani sang Jenderal di Rutan Guntur
Selasa, 04 Desember 2012 – 18:13 WIB
"Sepertinya seorang diri di sana," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin malam setelah Djoko diboyong ke Rutan Guntur.
Djoko Susilo resmi menjadi tahanan KPK sejak Senin kemarin. Ia dijerat pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mantan Kepala Korlantas Polri itu diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan dalam perkara Simulator SIM 2011.(flo/jpnn)