Ikatan Alumni ITB Berharap Hakim Bersikap Jernih
Rabu, 03 Juli 2013 – 18:07 WIB
Disebutkan, Ikatan Alumni ITB mengikuti perkembangan kasus ini dari awal. Pihaknya juga menyayangkan, karena pemeriksaan tindak pidana korupsi atas Indosat-IM2 dilatar belakangi oleh motif pelapor yang ingin memeras.
Diketahui, Jaksa menggangap Indar Atmanto bersalah dalam perjanjian kerjasama jaringan Indosat-IM2 atas frekeunsi 3G. Jaksa menuntut Indar kurungan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Dalam nota pembelaannya, Indar menegaskan, bahwa kerjasama itu adalah antara badan hukum dengan badan hukum, bukan karena inisiatif pribadi. "Kebijakan atas inisiatif perusahaan, lalu kenapa saya yang dihukum? Ada kesalahan subjek hukum atau error in persona dalam dakwan jaksa. Ini adalah kasus salah tangkap," tegas Indar.(fuz/jpnn)