Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ikatan Pedagang Pasar Apresiasi Pelonggaran PPKM

Senin, 26 Juli 2021 – 15:04 WIB
Ikatan Pedagang Pasar Apresiasi Pelonggaran PPKM - JPNN.COM
Suasana Pasar Pamulang di Tangerang Selatan, Banten, Jumat (23/7). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mengakibatkan pasar tradisional tersebut tampak lengang sehingga menyebabkan pendapatan pedagang turun sampai 50 persen. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) merespons positif pernyataan Presiden dalam pengumuman perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan membuka pasar tradisional.

"Ikappi mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait pelonggaran. Berdasarkan pengumuman presiden tadi malam, pasar tradisuinal tradisional dibuka seperti biasa," ujar Sekretaris Jenderal DPP Ikappi Reynaldi Sarijowan saat dikonfirmasi, Senin (26/7).

Reynaldi mengatakan pemerintah perlu juga melakukan evaluasi teknis di lapangan. Misal, mengedepankan langkah humanis saat menegur para pedagang atau masyarakat yang berada di pasar.

Selain itu, ucap Reynaldi, perlu juga pemerintah membantu sarana dan prasarana yang menunjang protokol kesehatan (prokes) di pasar.

"Seperti sabun cuci tangan, masker, ini penting bagi pedagang. Ada pembagian bantuan dari TNI dan Polri kami apresiasi," kata Reynaldi.

Reynaldi mengingatkan pentingnya mengontrol dan mengawasi protokol kesehatan di pasar. Demi memberikan rasa aman dan kenyamanan para pembeli, lanjut dia, pemerintah juga perlu mempercepat vaksinasi, terutama untuk para pedagang

"Minimal 70 persen untuk pedagang di pasar sudah divaksin, sehingga herd immunity terbentuk," ucap Reynaldi.

Ikappi melakukan evaluasi terhadap penerapan PPKM selama kurang-lebih hampir 1 bulan. Menurut Reynaldi, perlu mengatur alur masuk pengunjung pasar supaya tidak menimbulkan kerumunan.

Sebelumnya Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto, dalam siaran pers nya menjelaskan bahwa PPKM Level IV diterapkan pada 95 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News