Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ikhtiar Jokowi Picu Industri Otomotif Lewat Relaksasi Tarif Pajak Kendaraan

Kamis, 14 Maret 2019 – 09:55 WIB
Ikhtiar Jokowi Picu Industri Otomotif Lewat Relaksasi Tarif Pajak Kendaraan - JPNN.COM
Ilustrasi pameran mobil. Foto: ridha/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintahan Jokowi tengah mengonsultasikan rencana relaksasi skema tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Di mana, PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tetapi melalui emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor.

“Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (11/3).

BACA JUGA: GIIAS: Jokowi Rilis Mobil Desa di Pameran Mobil Masa Depan

Menurut Airlangga, dalam aturan baru, pemerintah mengusulkan supaya prinsip pengenaan PPnBM melihat semakin rendah emisinya maka semakin rendah tarif pajaknya. Berbeda dengan aturan sekarang yang mempertimbangkan besaran kapasitas mesin mobil.

Harmonisasi skema PPnBM sekaligus memberikan insentif produksi motor dan mobil listrik di tanah air, sehingga PPnBM menjadi nol persen.

Bila dalam aturan sebelumnya insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), dalam aturan baru ini insentif diberikan kepada Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) atau kendaraan bermotor kategori beremisi karbon rendah.

Selain itu, kendaraan Hybrid Electric Vehicle (HEV) yang mengadopsi motor listrik dan baterai untuk peningkatan efisiensi, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) yang dayanya dapat diisi ulang di luar maupun di luar kendaraan, dan Flexy Engine.

Airlangga mengatakan, perubahan skema PPnBM ini diproyeksikan berlaku pada tahun 2021. Hal tersebut mempertimbangkan pada kesiapan para pelaku usaha.

Pemerintahan Jokowi tengah mengonsultasikan rencana relaksasi skema tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Di mana, PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tetapi melalui emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News