Ikhtiar Kementan Memenuhi Kebutuhan Petani di Tengah Langkanya Pupuk
Bila ada kekurangan jenis pupuk tertentu, Sarwo Edhy menyarankan petani untuk sementara menggunakan jenis pupuk lainnya yang masih banyak ketersediaannya.
"Untuk mengatasi (kekurangan) pupuk Urea yang sudah terserap 98% itu, para petani sebetulnya bisa diarahkan menggunakan NPK yang alokasinya masih tersedia. Petani bisa menggunakan pupuk majemuk itu untuk sementara," lanjutnya.
Untuk melindungi petani, pupuk subsidi diperuntukan kepada petani yang sudah tergabung dalam Kelompok Tani. Hal ini diatur dalam kriteria berdasarkan Permentan 10/2020
Berdasarkan eRDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada PATB. (ant/dil/jpnn)