IKPI Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak, Bisa Lewat 2 Cara
jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak wajib pajak untuk patuh menunaikan kewajiban.
Hal ini sebagai bentuk kontribusi yang baik wajib pajak untuk berperan dalam pembangunan negara.
Ketua Umum IKPI Ruston mengatakan sebagai asosiasi konsultan pajak, IKPI mempunyai tanggung jawab moral dalam membantu pemerintah menyadarkan masyarakat untuk patuh kepada aturan yang berlaku.
"Kami bukan hanya sebagai penghubung, tetapi berperan aktif menyadarkan wajib pajak. Fungsi IKPI adalah berperan aktif menyadarkan bahwa jika sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus membayar pajak," kata dia.
Dia menegaskan, wajib pajak bukan membayarkan kewajiban secara sukarela seperti sumbangan atau donasi, tetapi karena berdasarkan aturan yang berlaku.
Menurut dia, wajib pajak diberi kesempatan dua kali, yakni Tax Amnesty dan PPS. Ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti program yang telah diberikan pemerintah tersebut.
"Kalau ikut PPS, tarif lebih murah, bisa menghindari sanksi, tidak digunakan untuk penyelidikan, dan basis perpajakan cuma dari harta bukan penghasilan," ujarnya.
Adapun, dalam waktu 8 hari sebelum PPS berakhir jumlah setoran pajak melalui PPS mencapai Rp 60 trilliun. (mcr4/jpnn)