Info Penting dari DJP soal SPT Pajak Penghasilan
jpnn.com, JAKARTA - Pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) 2024 belum menggunakan sistem coretax.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, dikutip, Kamis (5/12).
Artinya, kata Dwi, pada masa pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan, masih dilakukan melalui laman DJP Online.
“Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi maupun badan baru menggunakan coretax pada SPT Tahunan tahun 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2026,” kata Dwi saat media briefing di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Dwi menjelaskan sistem coretax rencananya baru akan mulai diimplementasikan pada Januari 2025, sehingga data transaksi pajak 2024 belum terekam dalam sistem tersebut.
Transaksi pajak tahun depan, seiring dengan peluncuran coretax, akan terdata pada sistem coretax.
Hingga sejauh ini, pengembangan coretax telah memasuki tahap akhir, yaitu pengujian penerimaan pengguna (User Acceptance Testing/UAT) dan pengujian operasional (Operational Acceptance Test/OAT).
"Sambil menunggu implementasi pada 1 Januari mendatang, DJP memberikan edukasi baik secara internal mau pun eksternal," kata Dwi.