Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

IKPRI & INKUD Jalin Kerja Sama untuk Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 26 Maret 2024 – 09:33 WIB
IKPRI & INKUD Jalin Kerja Sama untuk Kesejahteraan Rakyat - JPNN.COM
Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia (IKPRI) dan Induk Koperasi Unit Desa (INKUD menandatangani perjanjian kerja sama pada Senin (25/3). Foto: dok IKPRI

jpnn.com, JAKARTA - Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia (IKPRI) dan Induk Koperasi Unit Desa (INKUD menandatangani perjanjian kerja sama pada Senin (25/3).

Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Ferry Juliantono mengatakan kerja sama antara kedua lembaga korupsi tersebut diharapkan makin meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"IKPRI merupakan koperasi besar dengan potensi yang luar biasa bahkan pernah memiliki Bank Kesejahteraan Ekonomi diharapkan bersinergi dengan Induk KUD untuk kesejahteraan rakyat khususnya petani dan pegawai negeri,” ujar Ferry Juliantono dalam keterangannya.

Ke depan, selain kesejahteraan rakyat, kedua induk koperasi bersama gerakan koperasi bersepakat menerbitkan media majalah dan media online bernama Warta Koperasi.

Seperti diketahui, Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia didirikan oleh Prof Soemitro Joyohadikusumo pada 12 Juli 1952.

IKPRI beranggotakan 29 sekunder tingkat provinsi, yang terdiri dari 13 Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) dan 16 Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI). Adapun jumlah anggota primer (Koperasi Pegawai Republik Indonesia/KPRI) tercatat 9.098 unit dengan anggota individu berjumlah 1.330.628 orang (2022), tersebar dari Nanggroe Aceh Darussalam hingga Papua.

Hadir penandatanganan kerja sama tersebut hadir Ketua Umum IKPRI, Drs Gunartodan Portasius Nggedi, serta Ketua Umum INKUD Portasius Nggedi, mewakili kedua belah pihak.

Penandatanganan juga disaksikan oleh Totok Iskandar dari INKUD, Sekjen IKPRI Zaenal Arifin, serta pimpinan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Ferry Juliantono.(mcr10/jpnn)

Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia (IKPRI) dan Induk Koperasi Unit Desa (INKUD menandatangani perjanjian kerja sama pada Senin (25/3).

Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA