Desak Menkop Segera Atasi Kisruh di INKUD
Kamis, 11 Juli 2013 – 04:15 WIB
JAKARTA - Para Pengurus Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) mendesak Menteri Kopersi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) Syarief Hasan segera turun tangan menyelesaikan kisruh kepengurusan di tubuh Induk Koperasi Unit Desa (INKUD). Kisruh itu muncul pasca-pertemuan Rapat Anggota Tahunan (RAT) INKUD ke-33 di Bogor pada 22 Juni lalu. Ketua Pengawas INKUD, Mardjito GA, menyatakan bahwa Menkop perlu segera mengambil langkah jitu untuk menyelesaikan persoalan di tubuh INKUD. "Ini perlu demi kemajuan organisasi. Kalau organisasi ini ada masalah, maka sudah selayaknya pemerintah mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menyelematkan INKUD,” kata Mardjito melalui rilis ke JPNN, Rabu (10/7).
Dituturkannya, Menkop bisa menugaskan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk mengatasi persoalan kepemimpinan di INKUD. "Apakah akan memerintahkan Dekopin atau menurunkan tim, itu tergantung pemerintah. Tapi yang jelas kita mendesak pemerintah mengambil langkah-langkah yang tepat,” tandasnya.
Untuk diketahui, kisruh di INKUD berawal ketika dalam RAT ke-33 itu muncul perdebatan tentang dugaan penyimpangan dan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) menyusul penandatangan akta perdamaian dengan salah satu perusahaan terkait impor beras oleh pengusus INKUD. Ketua Umum INKUD, Herman YL Wutun beserta jajaran pengurus lainnya menganggap penandatanganan akta perdamaian itu tidak melanggar AD/ART.