Ikrar Nusa Bakti dan Ali Masykur juga Dipanggil Bawaslu
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sejak masa tahapan pilpres hingga memasuki kampanye terbuka, sudah menerima enam laporan dugaan pelanggaran.
Rinciannya, tiga laporan diperoleh berdasarkan pengaduan kubu calon Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, satu laporan dari pengaduan kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla dan dua kasus berdasarkan temuan tim Bawaslu.
"Jadi pada prinsipnya yang akan kami lakukan adalah menjaga objektiftas sebuah kajian dan kami berharap semua pihak menerima dengan baik," ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, menanggapi langkah yang akan dilakukan Bawaslu terkait laporan-laporan tersebut di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (4/6).
Menurut Nasrullah, temuan tim pemantau Bawaslu juga akan diperlakukan sama dan akan dikaji secara mendalam, sehingga benar-benar memenuhi unsur perundang-undangan yang berlaku.
Dua laporan dugaan pelanggaran hasil temuan tim pemantau Bawaslu masing-masing kampanye di luar jadwal yang disiarkan stasiun televisi Trans TV dan Trans7 pada 2 Juni lalu. Terlapor pasangan calon Presiden Prabowo-Hatta.
Kemudian dugaan pelanggaran pemilu pemaparan visi dan misi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 (Prabowo-Hatta), kepada Partai Demokrat di Hotel Grand Sahid Jaya pada 1 Juni 2014 lalu dan disiarkan secara langsung di Stasiun TV Swasta TvOne.
"Pelaporan juga terkait kehadiran PNS (Ikrar Nusa Bakti) pada saat pencabutan nomor urut tanggal 1 Juni 2014 di KPU dan dugaan keterlibatan Ali Masykur Musa (pejabat negara, anggota BPK) dalam tim kampanye nasional pasangan calon nomor urut 1," katanya.
Terhadap laporan dugaan dimaksud, Bawaslu kata Nasrullah telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait. Antara lain paslon nomor urut 1, Direktur TVOne, Ali Masykur Musa dan Ikrar Nusa Bakti.