Ikut Hong Kong
Oleh Dahlan Iskanjpnn.com - KOMENTAR di Disway dua hari lalu membuat saya berpikir keras. Lalu saya baca ulang. Tiga kali.
Rasanya, ide itu tepat sekali. Yakni yang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Sang komentator mengemukakan ide agar KPK dikhususkan saja untuk memberantas korupsi di kalangan penegak hukum.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi, secara umum, kembali hanya ditangani oleh penegak hukum yang sudah ada: Polri dan Kejaksaan.
Dengan demikian tidak perlu lagi ada semacam persaingan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan. Bidang tugas masing-masing pun bisa lebih tajam.
Komentator lain, pada hari yang sama, juga mengingatkan bahwa KPK itu lembaga sementara. Jangan ada pikiran KPK itu institusi permanen.
Begitulah sejarah maupun aturan yang mendasarinya. KPK harus tidak ada lagi –pada saatnya. Baik karena sudah berhasil atau dianggap gagal.
Bagusnya lagi, ide itu bisa sekaligus menjawab pertanyaan umum: siapa yang mengawasi para penegak hukum.