Ikut Korupsi, Mantan Dirut PLN Tetap Disidang
Rabu, 07 September 2011 – 11:50 WIB
Seperti yang diketahui, dalam dakwaan JPU menyebut bahwa mantan Dirut PLN periode 2001-2008 itu melakukan tindak pidana korupsi pada proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006.
Dalam dakwaan tersebut, Eddie disebut secara bersama-sama melakukan tindak korupsi dan juga Eddie berperan dalam penunjukan langsung proyek tersebut. Kerugian negara sekitar Rp46,1 miliar.