Ikut Nyaleg, Kepala Daerah Harus Dipastikan Mundur
Sabtu, 21 September 2013 – 00:13 WIB
“Kalau sudah ada usulan (DPRD) baru kita tindaklanjuti. Untuk bupati/wali kota kita akan keluarkan SK pemberhentian lewat Keputusan Menteri, sementara untuk Gubernur lewat Keputusan Presiden,” ujarnya.
Ditanya terkait dua kepala daerah lain, Djohermansyah mengaku belum mendapat laporan. Baik terkait Bupati Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Johanes Samping Aong dan Wali Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Djelantik Mokodompit, yang juga diketahui juga masuk dalam DCT.(gir/jpnn)